bg_image
DR. dr. Trimartani, Sp.thT-BKL., FPR(K)., MARS Ketua
DR. dr. Sudadi, Sp.An.,KNA., KAR Wakil Ketua
1. DR. dr. Dovy Djanas, Sp.OG(K)-KFM., MARS Anggota
2. DR. dr. Cahyono Hadi, Sp.OG(K) Anggota
3. DR. drg. Yulita Hendrartini, M.Kes Anggota
4. dr. Msy Rita Dewi Mustika Susilawaty, Sp.A(K)., MARS Anggota
5. dr. Azwan Hakmi Lubis, Sp.A(K)., M.Kes Anggota


Tugas & Tanggung Jawab

1. Penyempurnaan konsep perhitungan Unit Cost
  • Pembiayaan Pendidikan sesuai dengan Permenkes 31 tahun 2022 ( pasal 33 Bab IX )Mendorong pembiayaan dari RS, Institusi Pendidikan dan pemerintah pusat dan daerah
  • Unit Cost yang sudah dibuat oleh ARSPI dan AIPKI
  • Ada Template perhitungan Unit Cost di RS Pendidikan berdasarkan AMHP/ BMHP dapat juga di klasifikasikan berdasarkan : Level PPDS (mandiri/ langsung pelayanan dan yang masih observer)
  • Penentuan leveling Pendidikan (Profesi, sp1, dan Sub Sp )
2. Insentif Pendidikan
  • Sp1
    • Dari pelayanan dapat terdiri dari ( Bedah, medik dan penunjang)
    • Berdasarkan leveling kompetensi residen (leveling 1,2,3)
    • Komponen insentif dapat terdiri dari ( shift jaga,makan,transport)
    • Berdasarkan jam kerja
  • Sp2
    • Masuk dalam anggota muda KSM ( residen Sp2)
    • Bentuknya remunerasi dengan grading khusus sesuai dengan kewenangan klinis
3. JENJANG KARIR DI RS PENDIDIKAN
  • Memperjuangkan Profesor klinis
  • Jenjang karir dokdiknis diperhitungkan melalui penelitian pelayanan pada saat dokdiknis utama, namun saat pemenuhan jenjang professor dengan penelitian pelayananklinis inovatif
  • Penilaian komponen sebagai pendidik klinis
  • Sertifikasi dosen klinis oleh kemenkes
  • Insentif Profeseor oleh kemenkes setara dengan jabatan fungsional dokdiknis utama